Rabu, 13 Juli 2011

HADIAH TERAKHIR UNTUK IBU

Aku adalah seorang gadis biasa dari keluarga biasa bahkan mungkin pendapat banyak orang mengatakan bahwa aku dan kehidupan sangatlah miris, aku sekarang kelas tiga SMA, aku hanya hidup dengan seorang Ibu, karena Ayahku telah lama meninggal dunia. Ibu ku hanya seorang penjual sayuran keliling dan aku setiap pulang sekolah harus bekerja dirumah makan dekat rumahku untuk membantu perekonomian Ibu ku. Itulah aku dan apa adanya, dan namaku adalah Gledi.
Suatu hari ketika aku akan pergi kesekolah aku tak sengaja melihat ibuku didepan rumah sedang mempersiapkan dagangannya.
“Uuh anak ibu mau berangkat sekolah ya? Tanya ibu kepada ku”
Akun pun menjawab” iya bu..” aku begitu bangga, terharu, sedih dan juga kagum dengan apa yang ibu lakukan untuku. Karena Ibu telah berjuang untuk membiayai aku sekolah dan membesarkan aku hingga saaat ini. Aku pun berfikir dalam hati “ibu aku pasti akan menjadi anak yang bisa engkau banggakan, aku janji”. Itulah janjiku pada ibu.
Setelah itu aku pergi kesekolah seperti biasa, disekolah seperti biasa aku sering diejek oleh teman-temanku karerna pakaianku yang sudah jelek, tas, serta sepatuku yang sudah tidak layak lagi dipakai lagi. Tetapi aku tetap sayang kepada mereka, karena jika mereka tidak mengejeku aku tak kan menjadi siswi di sekolah. Ketika istirahat ada seorang teman yang berkata padaku “ Gledi kenapa sih kamu tidak mau ganti seragammu?” dan aku hanya menjawab “ iya besok kalau aku sudah punya uang pasti aku akan ganti seragam yang baru”.
Hari itu aku merasa malu Karena temanku berkata bemikian, ketika pulang aku menangis di jalan, tetapi aku sadar mungkin ini adalah rencana tuhan dengan aku seperti ini aku pasti bisa dan aku harus mampu untuk bangkit, untuk berusaha lebih baik lagi kerena kau telah berjanji akan membahagikan ibuku.
Sesampainya aku dirumah ibu ku ternyata belum pulang, aku langsung ganti baju dan makan” Gledi berkata. Setelah makan aku langsung pergi untuk bekerja. Pekerjan ku yang hanya seorang pelayan tak membuatku malu karena yang terpenting aku bisa membuat ibu ku lebih ringan untuk biaya aku bersekolah. Ya walaupun sering sesekali aku merasa lelah jika setiap hari harus bekerja dan sekolah. Setelah pulang sekolah aku langsung mandi dan belajar karena sebentar lagi aku akan mengikuti UN dan UAS. Saat aku belajar tiba-tiba ibu masuk kekamarku dan berkata “ Apa kamu ngk lelah?” mendingan istirahat dulu…
Aku menjawab “ Aah ibu aku sudah terbiasa seperti ini “ sambil bersandar di pundak ibu. Lalu tanpa disadari ibu malah meneteskan air mata. Aku pun ikut menangis dan bertanya pada ibu “ ibu kenapa menangis?” dan ibu manjawab “ maafkan Ibu nak, seharusnya kamu tidak perlu seperti ini, seharusnya kamu sekolah dengan tenang dan hidup dengan enak”
“tidak bu, tidak apa-apa aku janji akan selalu bantu ibu “ kataku pada ibu.
Setelah itu aku dan ibu pergi tidur, dengan harapan esok harinya akan lebih baik lagi. Ketika pagi bangun, ibu belum bangun tidak seperti biasanya ibu selalu bangun pagi, ternyata ibu sakit dan terus-terusan batuk hingga mengeluarkan darah.
Aku bertanya pada ibu “ kenapa bu? Ibu kelihatannya semalam baik-baik saja.” Lalu ibu manjawab
“Ibu tak pa-apa nak”, sudah kamu cepat siap-siap kamu kan harus sekolah”.
Karena aku tak mampu membelikan ibu obat, maka aku hanya mampu membuatkan makanan dan minuman. Lalu aku pergi kesekolah.
Disekolah aku tidak bisa konsentrasi ke pelajaran karena kepikiran ibu yang sedang sakit dirumah. Aku takut terjadi apa-apa dengan ibu. Hingga temanku bertanya pada ku
“Gledi kamu kenapa kelihatannya dari tadi resah sekali” dan aku manjawab.
“ Aku kepikiran ibu ku yang sedang sakit, aku takut terjadi apa-apa dengan ibu”.
Sepulang sekolah aku tak bekerja aku ingin merawat ibu. Dan keesokan harinya aku tak sekolah aku membawa ibuku ke Puskesmas karena aku tak punya uang. Ketika diperiksa dokter berkata padaku.
“ Ibumu harus dibawa kerumah sakit” tapi aku hanya menjawab
“ Aku tak punya uang dok, jadi aku rawat sendiri ibu saja” lalu ibu aku bawa pulang.
Dan sesampainya dirumah ibu hanya bisa berbaring ditempat tidur saja. Aku sedih melihat keadaan ibu, dan ibu berkata “ Maafkan ibu nak karena selalu menyusahkan mu…” tidak bu, coba saja kalau aku dokter pasti kita tidak perlu sesusah ini” kata ku pada ibu.
“ kalau aku terus berdiam dengan ibu, mana sebentar lagi aku ujian lagi” kataku dalam hati. Jadi aku tidak boleh putus asa dengan keadaan ini, aku pasti bisa menghadapinya.
Hari demi hari pun terus berlalu, hari ujian pun tiba, walau pun ibu terus menerus sakit aku harus tetap berjuang agar bisa membei yang terbaik untuk ibu. Dan ujian selesai , aku tinggal menunggu hasilnya. Ketika aku duduk didekat ibu, ibu berkata pada ku’ nak bagaimana dengan hasil ujian mu?”
“ Belum keluar bu” jawab ku
“ Maafkan ibu ya… jika nanti tidak bisa membiayaimu lebih lanjut lagi?” kata ibu pada ku.
Aku hanya tersenyum dengan perkataan ibui dan berharap hasil ujianku memuaskan dan bisa mendapat besiswa untuk kuliah.
Hari pengumuman itu pun tiba dan ternyata harapanku terwujud, rasa tak percaya,bahagia dan bangga becampur menjadi satu. Dalam hatiku aku berkata “ ibu aku mewujudkan impian ibu, aku akan menjadi dokter, aku menjadi juara, aku akan kuliah dengan beasiswa ku…” dan aku pun menangis.
Setelah itu aku pulang dan sesampainya dirumah, ternyata depan rumahku ramai sekali banyak orang dan juga terpasang bendera kuning , aku terkejut dan penasaran. Dalam hatiku ada sesuatu yang hilang. Akhirnya aku masuk kerumah dan tak kusangka ibu. Telah terbaring dan tertutup kain. Aku menjerit dan menangis tak henti-henti aku ngk percaya bahwa ibu yang selama ini selalu ada dan selalu menjaga ku telah pergi untuk selama-lamanya. Padahal aku pulang membawa berita tetapi ibu tak sempat mendengarnya malah sudah prig terlebih dahulu.
Hal ini membuat aku lemah dan putus asa. Tetapi aku harus tetap bertahan demi ibuku yang jauh disana. Dan aku harus tetap berjuang melanjutkan cita-cita.

Karya : ILHAM SANI, S.Pd

HORMATI ORNG TUA MU

Seroja adalah nama sebuah desa yang indah, sejuk dan nyaman untuk di tinggali, disana banyak terdapat pepohonan, buah-buahan dan perkebunan yang hidup subur. Selain itu banyak petani yang mengadu nasib di desa itu. Namun desa seroja sangatlah jauh dari perkotaan, serta masih banyak terdapat bukit-bukit tempat tinggal para bintang, seperti babi, monyet, dan nyamang, bukit ini juga nyaman untuk dijadikan tempat rekreasi.
Keluarga bapak Samroni adalah salah satu warga yang disegani di desa Seroja. Karena sifatnya yang ramah, baik dan toleransi yang baik terhadap warga, baik yang sudah dikenal atau belum dikenal. Namun salah satu anggota keuarganya ada yang dibenci warga Seroja adalah anaknya yang bernama Ina. Walaupun dia seorang anak perempuan, namun dia memiliki sifat bandel dan nakal yang melebihi temanya. Dia tidak pernah bermain dengan teman sejenisnya, melainkan dengan lawan jenisnya. Biasanya dia bermain kelerang, layangan, bahkan bermain disungai. Dia selalu membuat ulah pada Ibu, ayah dan teman-temannya. Tetapi dia sangat takut jika ulahnya diketahui oleh ayahnya, karena ayahnya yang selalu bersikap tegas dan tidak segan-segan memukulnya jika Ina berbuat salah.
Karena Ina sangat nakal, banyak warga megatakan bahwa, “Buah Apel jatuh tidak jauh dari pohonya” Menurut mereka Ina sama seperti Ayahnya saat masih anak-anak.
Pada hari tepatnya hari minggu sekitar pukul 07.00 Ina telah bangun dari tidurnya yang lelap. Ibunya merasa heran , tak biasannya Ina bangun sendiri seperti ini. Padahal pada hari biasa dia selalu saja bangun siang .
Melihat raut wajah ibunya, dengan segera ia meredam keheranan, “ Ibu ngapain? Kok liat Ina sambil heran?” Protes Ina.
“Tumben kamu bangun pagi,? Engak biasannya.” Sahut ibu sambil bertanya
“Ya iya dong! Kan Ina Mau..Mau..” jawab Ina dengan ragu.
“Hayo mau ngapa, ngaku?” goda ibu pada Ina yang membingunkan
“Ngak kok bu, ina Cuma mau mandi pagi aja biar seger, kan hari ini, hari minggu,, hehehe…” alasan Ina untuk membohongi ibu.
Ibu hanya menggelengkan kepala melihat Ina sambil pergi kedapur untuk masak dan menyiapkan sarapan pagi, lalu ina pergi kekamar mandi sembari berbicara sendiri dengan suara lembut.
“Untung aja, aku ngk kecelosan ngomong, kalau aku ada janji sama temen-temen mau mandi disungai nanti siang, hehe..” ujar Ina sambil tersenyum. Hingga sampai dikamar mandi untuk bernyanyi dengan suarannya sangat merdu seperti suara piring pecah. “na…nanana…!” Ina menyanyikan sebuah lagu kesukaanya.
Ibu ina terkejut mendengar ada suara orang bernyanyi diruang belakang dekat kamar mandi. Dengan segera ia menuju sumber suara itu.
Tak biasannya aku mendengar suara orang bernyanyi. Sungguh jelek sekali suarannya, jangan-jangan ada orang gila .”Kata Ibu Ina mengejek. Ternyata suara itu berasal dari kamar mandi “
“Nanana….!” Ina bernyanyi
“ Ina…! Panggil Ibu. Seketika Itu Ina menghentikan nyanyiannya.
“Iya … ada apa bu? Sahut Ina sambil menggosok badannya
“ O…. kamu to yang nyanyi?” Tanya ibu
Dengan malu Jna menjawab “ Iya bu.”
“Pantes, suarannya jelek banget kayak piring pecah , Ibu kira tadi orang gila” Goda Ibu pada Ina
dengan kesal sembari tersipu Ina menjawab.
“Enak aja ibu ini orang suara ina bagus kok, kayak anggun artis Interasional, Malah dibilang jelek, ibu ini katrok “
Ibu hanya tersenyum-senyum dan pergi dari kamar mandi menuju dapur kembali untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Selesai mandi, ina tidak menuju kamarnya untuk berganti pakaian. Tetapi, dia menghampiri ibunya sambil melihat sarapan yang telah disiapkan
“ Door…!” ina mengejutkan Ibunya.
“e…, moncrot … e, moncrot.. Ina!” seru Ibu dengan terkejut.
“He he he. .. kaget ya bu? Makanya jangan ngelamunin ayah! “ goda ina sambil tertawa kecil.
“Enak aja ibu ngk ngelamun,.” Jawab ibu kalem.
“ Alah … Ibu bohong ya? Atau jangan-jangan pengen denger lagi suara Ina yang merdu, iya akan…? Tertawa kecil melihat ibunya yang salah tingkah.
“ya ampun, suara kamu jelek, kok didengerin. Dah ah, sana cepet ganti bahu, nanti kedinginan, masuk angin , lalu panggil ayahmu untuk sarapan pagi.
“cepetan!” seru ibu dengan segera.
“Iya-Iya” sahut ina dan berlaku dihadapan ibunya.
Beberapa saat kemudian, Ina selesai mengganti pakaian dan segera memanggil ayahnya untuk sarapan pagi.
“eheek … wuaakk” suara Ina bersedawa setelah makan.
“ Ina ..! kamu itu ngk sopan sekali, didepan orang tua kok malah kayak gitu. “ Ayah menegor Ina.
“Iya-iya, yah, Ina minta maaf, abis kenyang banget si” sahut Ina sambil mengerutu.
“besok jangan ulangi lagi yah?” nasihat ibu dengan lembut.
“Iya bu Ina minta maaf” hawab ina memelas.
Siang pun menjelang, Panas mentari mulai menyangat, Ina perlahan-lahan mulai melangkahkan kakinya untuk pergi bermain menemui teman-temannya.
Tepat ketika aku melangkahkan kakinya keluar pintu tiba-tiba dari arah belakang ayahnya memanggil.”
“ ina, sekarang sudah siang, waktunya istirahat, cepat sana tidur siang, tidak usah main, nanti sore saja mainnya, seru ayah.
Ina terkejut dan menoleh kebelakang, “Ayah! Iya yah, “ sahut Ina sembari tersipu malu serta membalikan langkah kakinya. Ehemm…”tambah besar bukannya berfikir malah tambah nakal” kata ayah meninggalkan Ina, menuju kamar untuk beristirahat.
Ketika sampai didepan pintu kamar, Ina menoleh kekanan dan kekiri serta berkata, “ayah udah pergi belum ya?” . dengan sangat hati-hati dia melangkahkan kakinya untuk keluar rumah kembali. Dengan was-was akhurnya ia berhasil keluar rumah. Lalu dia menuju rumah temannya. Disana. Sesampainya, mereka segera menuju sungai dan mandi sambil bermain disana.
“ Byar…Byur.. jebur! Suara air sungai saat ina menjeburkan dirinya.
“hore… hahaha.. asyik!” ina berenang dengan semangat tanpa melihat ada temanya berada didepannya.
“ Au…! Dasar tolol kamu, udah tau aku lagi berenang malah nabrak. Goblok kamu!” seru ina membentak temanya.”Iya maaf, aku ngk sengaja “ sahut temanya sambil ketakutan.
“Udah sono pergi, awas deket-deket aku lagi” bentak ina
Temannya pergi menjauh dari ina.
“tak terasa hari menjelang sore, ina bersama teman-temanya segera menepi dari sungai.
“Eh temen-temen, enak ya berenang disini, besok lagi yuk?” seru salah seorang teman Ina
“Iya enak tahu.” Jawab ina serentak denga temennya yang lain.
Dirumah ina. Orang tuannya gempar, mereka sibuk mencari Ina yang tidak ada dikamar, bahkan mereka telah mencari kerumah teman-teman ina, barang kali ada disana.
Dasar anak bandel, disuruh tidur malah main, pasti kabur kesungai ini.
Awas kalau ketemu gerutu ayah ina dengan kesal
Tiba-tiba dalam perjalanan, ayah melihat ina sedang asyik berbincang-bincang dengan temannya. Dengan segera, disertai rasa kesal, ayah memanggil ina dan berkata” Ina, pulang. Dasar anak bandel, disuruh tidur malah main disungai.” Ina tersentak dan menoleh kesumber suara tersebut.
“ haa … ayah!” ina terkejut dengan tergesa-gesa ina lari secepat kilat menghindar dari ayahnya karena takut dipukul. Tak pedulikan orang yang menyumpah-nyumpah, karena hampir tertabrak olehnya. Yang dia pikirkan adalah bagaimana caranya agar dia terhindar dari ayah dan tidak dipukul. Dia berlari hingga tersengal-sengal, karena kejar-kejaran dengan ayahhya.
“mau lari kemana kamu? Dibilangin malah bandel” sahut ayah dengan membentak sambil mengejar ina.
“ Mampus aku, mati aku, ayah… ampun!” teriak Ina serta berlari
Akhirnya ina menyerah dan berhenti seketika
“ayah, ampun ! aku minta maaf “ kata ina menangis
“ ina janji ngk akan mengulangi lagi, suerr!” rengek ina dengan wajah memelas.
Ayah pun tidak tega melihat anaknya yang menangis dan meminta maaf .
“ ya sudah, cepat pulang ibumu khawatir pada mu. Sudah sore tidak pulang ayah takut terjadi sesuatu pada kamu.” Kata ayah sedikit membentak.
Dalam pejalanan ina mengangis tanpa henti karena takut pada ayahnya.
“ sudah jangan menangis terus. Ayah tidak akan memukul dan memarahinya jika ina menuruti perintah ayah.
Didepan rumah ina, ayah menarik tangan ina untuk masuk kerumah dan memarahinya hingga ina menangis tersedu-sedu. Melihat hal itu ibu menasehati ayah agar jangan berlebihan memarahinya.
“ sudah lah yah, ina kan sudah minta maaf, ?” kata ibu ina menenangkan ayah.
“ biarin, anak ini nakal sekali, kalau ngk dimarahin abis-abisan nanti dia semakin menjadi-jadi” jawab ayah yang semakin marah.
“ sabar yah, walaupun bagaimana, ina masih anak kita, kasihan dong yah, lihat dia nangis sampai tersedu-sedu. Lagi pula dia kan masih kecil. “ balas ibu dengan lembut.
“ he egh… ayah menghembuskan nafas dan pergi meninggalkan mereka berdua didalam rumah.
“ina dengar ibu ya? Ina ngk boleh nakal lagi ya? Kalau di perintah ina harus mau, jangan bandel. Nanati ada akibatnya. Liat sekarang ayah kasihan, dia sudah mendidik kamu supaya kamu menjadi anak penurut dan baik. Eee… kamunya malah bandel dan nakal. Kamu jangan ulangi lagi yah ?” nasihat ibu dan memeluk ina dengan lembut.
“ i… ya bu ina janji, ina ngk akan ulangi lagi, bu!” jawab ina sambil menundukan kepala dan menangis.
“ sudah jangan nangis terus, nanti matanya bengkak kayak mata kodok.” Goda ibu menghibur ina
“ihh… ibu ini lo,” ina tersenyum dan malu
“nih, minum dulu air putih, supaya ngk sakit tenggorokannya, kan ina abis nangis.” Ibu memberika segelas air putih kepada ina.
“ nah mendingan sekarang ina minta maaf sam ayah. Mumpung ayah sudah ngk marah lagiu, “ kata ibu, kalem.
“ iya bu. “ jawab ina sambil menghampiri ayahnya.
Ayah duduk diteras sambil melamun memikirkan sikap ina yang semakin hari semakin nakal. Lalu tersentak dari lamunannya, saat mendengar ada suara memanggil.
“ Ayah… ina minta maaf ?” saut ina dengan raut wajah dan suara memelas.
“ o… kamu to nak. Iya ayah maafkan, asalkan kamu janj, tidak akan nakal lagi? Sahut ayah dengan wajah terharu
“ beneran yah?” Iya, ina ngk akan ulangi lagi dan ngk akan bandel, nakal, janji!” ina tersenyum gembira.
“ iya“ jawab ayah dengan bangga pada ina yang sudah berani meminta maaf.
Kini, Ina merasa lega, hatinya kembali tenang dan tidak nakal seperti dulu lagi. Ina sangat menyesal atas perbuatannya dulu yang tidak mendengarkan perintah orang tuanya. Ina bersyukur pada Tuhan, yang telah memberikan kedua orang tua yang peduli dan sayang padanya. Kini dia sudah dibenci oleh warga lagi dan menjadi kebanggaan orangtuanya atas perbuatan sikapnya.

Karya : ILHAM SANI, S.Pd (Bimbingan Knseling)

Senin, 12 April 2010

Masih Adakah Pemimpin yang Sejati ?

Masih adakah pemimpin yang sejati ?
pemimpin yang mengutamakan rakyat dari dirinya
pemimpin yang rela berkorban dengan harta dan nyawa
pemimpin yang tidak banyak mengobral janji
pemimpin yang menepati janji dan mengemban amanah
Masih adakah pemimpin yang sejati ?
Pemimpin yang rendah hati dan berakhlak mulia
pemimpin yang cerdas dan dapat dipercaya
pemimpin yang pemberani dan bermental baja
pemimpin yang halus hatinya dan menjaga kehormatannya
Masih adakah pemimpin yang sejati ?
Pemimpin yang hanya takut pada Allah
pemimpin yang bertakwa dan bertawakal pada Allah
pemimpin yang rajin shaum dan tahajut pada Allah
pemimpin yang doanya terus mengalir pada Allah
Pemimpin yang mengutamakan Allah dari nafsunya
pemimpin yang selalu ingat hari kiamat
pemimpin yang takut neraka dan sangat senang ditegur
pemimpin yang minta dibantu bila benar
Masih adakah pemimpin yang sejati ?

“Hebatnya Pemimpin Kita”

kemiskinan merajalela
banjir kian merambah
kebakaran ikut-ikutan
penggusuran terus-terusan
macet tak berkurang
jalanan makin berantakan
bbm turun karena paksaan
BUMN laku dijual
utang sampai triliunan
salah tangkap, bisa ya ?
dukun pengganti dokter
orang miskin tak boleh sakit
orang kaya ke luar negeri
janji partai erus berkobar
dan…
teroris sejati disambut sangaaat baik …!
Astaghfirullah …
betapa hebat pemimpin di negeri ini

MENJUAL RAKYAT KECIL

Sudah tidak asing lagi bahwa musim kampanye adalah musimnya ‘menjual’ penderitaan rakyat kecil, seperti para petani, kemiskinan, sekolah dan yang sejenis.
Bahkan banjir yang melanda di berbagai kota pun sudah ‘dijual’ akan diperbaiki.
Tapi pada kenyataannya, jangankan membantu rakyat kecil, membantu diri sendiri pun banyak yang tidak mampu karena membengkaknya hutang semasa kampanye
dan membludaknya proposal orang-orang yang menuntut janji.
Kalau sudah begini, apa yang bisa diandalkan ?
Tapi saya tidak putus asa untuk tetap berdoa, suatu saat nanti pasti akan datang masa para pemimpin yang bisa membuktikan seluruh janjinya. Bukankah roda terus berputar ?

Tak ku temukan

Sepi sebrangi malam
Tunjuk jalan diantara remang-remang
Tangis rintih perih berangkat pulang
Ujung senja ku mengulang
Harusnya menepi pagi,tapi tak pantas
Tepikan saja semampuku,semauku
Agar Tuhan tak menghukumku
Sampai seharusnya waktu kan menghentikan ceritaku

DI ANTARA DUA

Di antara dua, aku harus memilih
Entah satu baik atau buruk
Aku tak bisa berdiri di antara keduanya
Dan aku menentukannya
Di antara dua, aku harus masuk
Entah satu mudah atau sulit
Aku tak bisa bergelut di antara keduanya
Dan aku meratapinya
Di antara dua,aku harus berjuang
Entah satu manis atau pahit
Aku tak berhenti meraih satunya
Dan aku tak ingin kalah

NEGRI INI

Saat sarafku dipengapkan meja 1/2 biro
Kupahat hatiku itu lagi
Pada prasasti tugu negriku
Agar para pahlawan negri ini
Tak lagi keluhkan sesal
Harus lahir di negri ini
Sudirman-sudirman reformasi
Harus berkembang di negri ini
Sukarno-sukarno reformasi
Harus bangkit di negri ini
Suharto-suharto reformasi
Agar diponegoro tak lagi keluhkan java
Agar wolter monginsidi tak tangisi celebes
Agar Patimura tak sia-siakan maluku
Agar Indonesiaku
Tak lagi tangisanku

Minggu, 04 April 2010

AJARAN KEBAJIKAN (PIWULANG KAUTAMAN)

AJARAN KEBAJIKAN (PIWULANG KAUTAMAN)
By Mas Kumitir

Falsafah Ajaran Hidup Jawa memiliki tiga aras dasar utama. Yaitu: aras sadar ber-Tuhan, aras kesadaran semesta dan aras keberadaban manusia. Aras keberadaban manusia implementasinya dalam ujud budi pekerti luhur. Maka di dalam Falsafah Ajaran Hidup Jawa ada ajaran keutamaan hidup yang diistilahkan dalam bahasa Jawa sebagai piwulang (wewarah) kautaman.

Secara alamiah manusia sudah terbekali kemampuan untuk membedakan perbuatan benar dan salah serta perbuatan baik dan buruk. Maka peranan Piwulang Kautaman adalah upaya pembelajaran untuk mempertajam kemampuan tersebut serta mengajarkan kepada manusia untuk selalu memilih perbuatan yang benar dan baik menjauhi yang salah dan buruk.
Namun demikian, pemilihan yang benar dan baik saja tidaklah cukup untuk memandu setiap individu dalam berintegrasi dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat.

Oleh karena itu, dalam Piwulang Kautaman juga diajarkan pengenalan budi luhur dan budi asor dimana pilihan manusia hendaknya kepada budi luhur. Dengan demikian setiap individu atau person menjadi terpandu untuk selalu menjalani hidup bermasyarakat secara benar, baik dan pener (tepat, pas).

Cukup banyak piwulang kautaman dalam ajaran hidup cara Jawa. Ada yang berupa tembang-tembang sebagaimana Wulangreh, Wedhatama, Tripama, dll. Ada pula yang berupa sesanti atau unen-unen yang mengandung pengertian luas dan mendalam tentang makna budi luhur.

Misalnya : tepa selira dan mulat sarira, mikul dhuwur mendhem jero, dan alon-alon waton kelakon.

Filosofi yang ada dibalik kalimat sesanti atau unen-unen tersebut tidak cukup sekedar dipahami dengan menterjemahkan makna kata-kata dalam kalimat tersebut.

Oleh karena itu sering terjadi ”salah mengerti” dari para pihak yang bukan Jawa. Juga oleh kebanyakan orang Jawa sendiri. Akibatnya ada anggapan bahwa sesanti dan unen-unen Jawa sebagai anti-logis atau dianggap bertentangan dengan logika umum. Akibat selanjutnya berupa kemalasan orang Jawa sendiri untuk mendalami makna sesanti dan unen-unen yang ada pada khasanah budaya dan peradabannya.

Namun kemudian, sesanti dan unen-unen tersebut dijadikan olok-olok dalam kehidupan masyarakat.
Mulat sarira dan tepa selira diartikan bahwa Jawa sangat toleran dengan perbuatan KKN yang dilakukan kerabat dan golongannya.
Mikul dhuwur mendhem jero dimaknai untuk tidak mengadili orangtua dan pemimpin yang bersalah.

Alon-alon waton kelakon dianggap mengajarkan kemalasan.

Padahal ajaran sesungguhnya dari sesanti dan unen-unen tersebut adalah pembekalan watak bagi setiap individu untuk hidup bersama atau bermasyarakat. Tujuan utamanya adalah terbangunnya kehidupan bersama yang rukun, dami dan sejahtera. Bukan sebagai dalil pembenar perbuatan salah, buruk dan tergolong budi asor. Makna dari mulat sarira dan tepa selira adalah untuk selalu mengoperasionalkan rasa pangrasa dalam bergaul dengan orang lain.

Mulat sarira, mengajarkan untuk selalu instropeksi akan diri sendiri.”Aku ini apa? Aku ini siapa? Aku ini akan kemana? Aku ini mengapa ada?” Kesadaran untuk selalu instropeksi pada diri sendiri akan melahirkan watak tepa selira, berempati secara terus menerus kepada sesama umat manusia. Kebebasan individu akan berakhir ketika individu yang lain juga berkehendak atau merasa bebas. Maka pemahaman mulat sarira dan tepa selira merupakan bekal kepada setiap individu yang mencitakan kebebasan dalam hidup bersama-sama, bukan?

Mikul dhuwur mendhem jero, meskipun dimaksudkan untuk selalu menghormat kepada orangtua dan pemimpin, namun tidak membutakan diri untuk menilai perbuatan orangtua dan pemimpin. Karena yang tua dan pemimpin juga memiliki kewajiban yang sama untuk selalu melakukan perbuatan yang benar, baik dan pener. Justru yang tua dan pemimpin dituntut ”lebih” dalam mengaktualisasikan budi pekerti luhur. Orangtua yang tidak memiliki budi luhur disebut tuwa tuwas lir sepah samun. Orangtua yang tidak ada guna dan makna sehingga tidak pantas ditauladani. Pemimpin yang tidak memiliki budi luhur juga bukan pemimpin.

Alon-alon waton kelakon, bukan ajaran untuk bermalas-malasan. Namun merupakan ajaran untuk selalu mengoperasionalkan watak sabar, setia kepada cita-cita sambil menyadari akan kapasitas diri.

Contoh yang mudah dipahami ada dalam dunia pendidikan tinggi. Normatif setiap mahasiswa untuk bisa menyelesaikan kuliah Strata I dibutuhkan waktu 8 semester. Namun kapasitas setiap mahasiswa tidaklah sama. Hanya sedikit yang memiliki kemampuan untuk selesai kuliah 8 semester tersebut. Sedikit pula yang prestasinya cum-laude dan memuaskan. Rata-rata biasa dan selesai kuliah lebih dari 8 semester. Dengan mengoperasionalkan ajaran alon-alon waton kelakon, maka mahasiswa yang kapasitas kemampuannya biasa-biasa akan selesai kuliah juga meskipun melebihi target waktu 8 semester.

Makna positifnya mengajarkan kesabaran dan tidak putus asa ketika dirinya tidak bisa seperti yang lain. Landasan falsafahnya, hidup bukanlah kompetisi tetapi lebih mengutamakan kebersamaan.

Banyak pula kita ketemukan Piwulang Kautaman yang berupa nasehat atau pitutur yang jelas paparannya. Sebagai contoh adalah sebagai berikut :

“Ing samubarang gawe aja sok wani mesthekake, awit akeh lelakon kang akeh banget sambekalane sing ora bisa dinuga tumibane. Jer kaya unine pepenget, “menawa manungsa iku pancen wajib ihtiyar, nanging pepesthene dumunung ing astane Pangeran Kang Maha Wikan”.

Mula ora samesthine yen manungsa iku nyumurupi bab-bab sing durung kelakon. Saupama nyumurupana, prayoga aja diblakakake wong liya, awit temahane mung bakal murihake bilahi.

Terjemahannya:
“Dalam setiap perbuatan hendaknya jangan sok berani memastikan, sebab banyak sambekala (halangan) yang tidak bisa diramal datangnya pada “perjalanan hidup” (lelakon) manusia.

Sebagaimana disebut dalam kalimat peringatan “bahwa manusia itu memang wajib berihtiar, namun kepastian berada pada kekuasaan Tuhan Yang Maha Mengetahui”.

Maka sesungguhnya manusia itu tidak semestinya mengetahui sesuatu yang belum terjadi. Seandainya mengetahui (kejadian yang akan datang), kurang baik kalau diberitahukan kepada orang lain, karena akan mendatangkan bencana (bilahi).”

Piwulang Kautaman memiliki aras kuat pada kesadaran ber-Tuhan. Maka sebagaimana pitutur diatas, ditabukan mencampuri “hak prerogatif Tuhan” dalam menentukan dan memastikan kejadian yang belum terjadi.

Rabu, 30 Desember 2009





Senin, 28 Desember 2009





Minggu, 13 Desember 2009

SUSAH MENCARI KEBENARAN

Pada zaman ini mencari kebenaran sangat susah sekali yang salah di perjuangkan, namun yang kebenaran dipersalahkan kapan kita akan maju kalau pikirikan kita selalu seperti itu????........................

kawan-kawan mari kita rubah sipat seperti itu jangan adalagi belenggu yang selalu ada pada diri kita krena belenggu itu dapat merusak diri kita sendiri.

mari kita rubah segalanya yang benar ditegakkan yang salah di hancurkan "IKUTI KATA HATI NURANIMU"

IKUTI….

Tabligh Akbar

“Alhamdulillah muhammadiyah telah berusia satu abad (100 th)”

Bersama

KETUA PP MUHAMMADIYAH

Didukung atraksi drumband, dan musik.

Text Box: PENDOPO PRINGSEWU  SABTU, 26 DESEMBER 2009  PUKUL 10.00 - SELESAI


RUTE PAWAI PASUKAN DRUMBAND

Pangkalan 1 :

Rute : STKIP Muhammadiyah Pringsewu – Jl. Kh Gholib – Jl. Sudirman – Pendopo

Pasukan : Drum band SD / SMP Muhammadiyah Banyuwangi

Anggota : STKIPM, STIEM, STIKesM Prodi Keperawatan, SD / SMP M Sukoharjo.

Koordinator : Azhrul Fazri Siagian, Fathoni SE.

Pangkalan 2 :

Rute : SMK Muhammadiyah Pringsewu – Jl. Ahmad Yani – Jl Jendral Sudirman – Pendopo

Pasukan : Drum Band SMA Muhammadiyah Pringsewu

Anggota : SMP M 1 Pringsewu, SMP M 1 Gadingrejo, SMPM 2 Gadingrejo, SMP M 3 Gadingrejo, SMA M 1 Pringsewu,

SMK M 1 Pringsewu, Mahasiswa STKIP M Semester 1.

Koordinator : Sigit Budiarto, S.Pd, Madkhan WS, S.Pd, Drs. Irwan Aspadi.

Pangkalan 3 :

Rute : Jl Ki Hajar Dewantara (Asrama STIKes M Pringkumpul) – Jl Sudirman – Pendopo

Pasukan : Drum Band SMP Muhammadiyah Ambarawa

Anggota : SD M Ambarawa, SMP M Ambarawa, SMK M Ambarawa, MA Pardasuka, Mahasiswa STIKes M Prodi

Kebidanan.

Koordinator : Drs. H. Attoriyadi, Ns. Tri Wijayanto, S.Kep.

Pangkalan 4 :

Rute : Pasar Baru Pringsewu – Jl Sudirman – Pendopo

Pasukan : Drum Band SD Muhmmadiyah Pringsewu

Anggota : SD M Pringsewu, SMP M 1 Pagelaran, SMP M 2 Pagelaran, HIZBUL WATHAN dan Tapak Suci.

Koordinator : Drs. Supriyatno M, Erizal, Giyoek Sutanto BA.

Khusus Drum Band TK ABA Display di Pendopo Mulai Pukul 09.00 WIB

PAWAI START JAM 09.00 WIB

“Acara ini didukung oleh :Sekolah Muhammadiyah, Ortom Muhammadiyah, Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Se-Kabupaten Pringsewu”

Selasa, 01 Desember 2009

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH CALON PERSONIL KOKAM BAHWA PELATIHAN KOKAM AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 18-20 DESEMBEER 2009 DI TEMPATKAN PADA DAERAH AMBARAWA YAITU SMP MUHAMMADIYAH 1 AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU LAMPUNG

Senin, 16 November 2009

pengumuman

di beritahukan kepada calon anggota kokam perguruan tinggi muhammadiyah pringsewu lampung bahwa pelatihan kokam di adakan pada tanggal 16-20 desember 2009 di temapatkan di komplek SMP 1 Muhammadiyah Ambarawa.

an, sekretaris
panitia pelatihan kokam

ttd

ilham sani. c

Selasa, 10 November 2009

kok jaman sekarang ini mahasiswa sangat mudah menyusun SKRIPSI

Ass...................

LATAR BELAKANG MASALAH :

pada jaman ini kok masih ada yang membuat skripsi yang masih bersetatus semester 7 pada hal ada yang belum di tempuh mata pelajaran yang benar-benar harus diikuti mahasiswa yaitu PPL dan Apliandik.

namun ada perguruan tinggi X yang mayoritasnya mahasiswa paling banyak dikabupaten tersebut anggap saja kabupaten P(di rahasiakan)sudah bisa menyusun Skripsi pada hal mereka belum melaksanakan PPL dan Apliandik, justru itu saya heran apakah ini aturan baru dari perguruan tinggi X tersebut.

semoga para akademis agar dapat memperhatikan mahasiswanya agar tidak terjadi seperti

JUDUL :

MENYUSUN SKRIPSI PADA SEMESTER 7 YANG BELUM MENGIKUTI PPL & APLIANDIK.

Minggu, 08 November 2009

GURU KENCING BERDIRI, MURID ...

Manusia adalah makhluk yang memiliki daya imitasi yang amat tinggi. Maka tak salah kiranya bila pepatah mengatakan guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Maksudnya, apabila guru mencontohkan sesuatu pada siswa, bukan tak mungkin siswa akan meneladaninya plus menciptakan beberapa modifikasi yang kreatif atas contoh si guru. Contoh saja, perilaku siswa di kelas IT saya minggu ini. Saat diberi instruksi untuk membuat kalender menggunakan satu program tertentu, tanpa diperintahkanpun mereka berinisiatif menambahkan gambar dan sebagainya pada kalender mereka yang saya akui memberikan sentuhan akhir tersendiri pada karya mereka.
Meskipun kata orang-orang yang pintar soal pendidikan guru sekarang tidak boleh lagi menjadi pusat pembelajaran, tapi tak dapat disangkal sosok guru dalam kelas masih mendapatkan prestise yang tinggi di mata anak-anak. Guru adalah teladan yang ideal. Apapun yang dilakukan, dikenakan, atau dikatakan guru berpotensi ditiru oleh anak.
Proses belajar lewat observasi ini disebut modeling, dan sayangnya proses ini masih kurang dipergunakan secara optimal oleh guru untuk membentuk karakter anak. Bila guru bersikap ceria dan antusias, sikap ini akan menular ke anak-anak. Saat guru memperlakukan murid dengan sopan, maka murid akan belajar memperlakukan orang lain dengan sopan pula. Perilaku guru menciptakan atmosfer lingkungan dalam kelas. Sebagai tambahan, anak akan lebih mungkin merespon gurunya bila mereka memandang gurunya sebagai igur yang kompeten, penuh kasih sayang, suportif, lucu, dan menarik
Jadi hati-hatilah para guru,
kalau anda mengintimidasi siswa, bisa jadi ia akan menjadi pribadi yang intimidatif nantinya,
jika anda terlalu permisif pada siswa, bisa jadi ia akan menjadi figur yang tidak mengenal aturan.
Namun bila Anda mampu memperlakukan siswa sebagai manusia dengan penuh kasih, maka ia mungkin dapat tumbuh menjadi figur yang penuh kasih.

Selamat Mengajar

Sabtu, 07 November 2009

Harmonisasi Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Memahami Peraturan Perundang-undangan Tentang Tindak Pidana Korupsi
Harmonisasi dalam pengertian yang sempit mempunyai makna usaha bersama untuk menyamakan pandangan, penilaian atau langkah tindakan guna dapat mencapai tujuan atau target bersama. Karena merupakan bentuk usaha bersama maka terdapat jamak pihak yang terlibat di dalam pencapaian tujuan atau target bersama tersebut. Mengapa harus diharmonisasikan? Tidak menutup kemungkinan berawal dari dua hal. Pertama, berawal dari keinginan sebelum melangkah maka pihak-pihak yang turut berperan untuk mencapai tujuan atau target bersama tersebut harus menyatukan pemahaman sebelum masing-masing mengambil langkah. Kedua, kemungkinannya berawal dari telah terjadi satu atau banyak perbedaan pemahaman untuk mencapai tujuan atau target bersama.
Kemungkinan yang kedua, kalau tidak secepatnya di harmoniskan akan berakibat menghambat dalam usaha pencapaian tujuan atau target bersama. Untuk keperluan tulisan ini, penulis fokuskan pada persoalan kemungkinan yang kedua yaitu harmonisasi peran aparat penegak hukum dalam ”pemberantasan” tindak pidana korupsi. Karena penulis menilai telah terjadi perbedaan yang sudah sangat besar dan mendasar terhadap persoalan yang berhubungan dengan usaha ”pemberantasan” tindak pidana korupsi yang selama ini telah dijalankan. Sehingga memberikan citra yang buruk terhadap upaya penegakan hukumnya.
Persoalan yang pertama terkait dengan penggunaan istilah ”pemberantasan” dalam penamaan undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Politik kalau secara bebas dan mudah untuk diartikan, maka salah satu maknanya bisa jadi adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga kalau pengertian politik tersebut dikaitkan dengan persoalan hukum, sehingga muncul istilah politik hukum maka bisa jadi maknanya adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai tujuan hukum. Kalau kemudian diambil salah satu tujuan dari hukum – dari sekian banyak tujuan hukum – , yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, maka politik hukum dapat diartikan sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan.
Sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka cara atau jalan itu sendiri secara umum terbagi dalam dua. Pertama, adalah cara atau jalan “bebas”, yang dimaksudkan tidak ada “patron” atau tidak ada pola pasti bagaimana cara atau jalan untuk mencapai keadilan prinsipnya adalah asalkan atau pokoknya tercapai keadilan itu. Kedua, adalah cara atau jalan yang “dibatasi” – tidak boleh tidak harus cara atau jalan itu – untuk mencapai keadilan. Atau mungkin ada cara atau jalan ketiga yaitu campuran “bebas” dan “dibatasi” (mari kita pikirkan bersama apakah cara atau jalan ini juga bernilai adil) akan tetapi bukan sesekali “bebas” dan lain kali “dibatasi” atau “plinplan” kata orang. Hukum diciptakan untuk membuat kepastian, sehingga suatu hal yang “haram” bagi dunia hukum untuk bergerak dalam keadaan abu-abu. atau hukum yang akan dipergunakan sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka dipersyaratkan hukum tersebut dibuat dan ditegakkan harus memuat nilai keadilan atau berkeadilan.
Jadi apakah cara “bebas” atau “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai tujuan hukum, maka harus dilakukan dengan cara atau jalan keadilan. Kalau cara atau jalan dapat disamakan dengan proses, maka Mardjono Reksodiputro menamakan sebagai “proses hukum yang adil” sebagai terjemahan dari “due process of law” dan menjadi lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang” atau “arbitrary process”. Atau apabila mengambil pendapat dari Roeslan Saleh, cara atau jalan “bebas” dan “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai “proses yang terjadi antara manusia dan manusia”, karena “mengadili (sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan) sebagai pergulatan kemanusiaan”. Sudahkah haluan politik hukum pemberantasan korupsi sesuai dengan makna sesungguhnya dari politik hukum yaitu mencapai keadilan dengan cara atau jalan keadilan?.
Dengan memperhatikan pembangunan hukum yang berintikan pembuatan atau pembaruan dan penegakan terhadap materi-materi hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi dapat diketahui ke arah mana haluan telah atau akan ditempuh.
Perhatian pertama ditujukan terhadap nama dari undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Nama (tentang) mencerminkan apa yang menjadi materi muatan atau keinginan dari suatu produk hukum. Berbicara soal atur mengatur hal yang berhubungan dengan korupsi, maka sejak tahun 1957 perhatian pemerintah terhadap persoalan itu sudah ada yaitu melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Nomor 013 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 mempergunakan nama (tentang) Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Produk hukum yang tidak hanya mengatur hukum beracara (Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan) tetapi juga tindakan yang merupakan korupsi, tetapi diberi nama (tentang) hanya mewakili hukum acaranya, maka dapat dikatakan dari sudut penamaan undang-undang saja sudah tidak pas.
Pada 29 Maret 1971 guna menunjukkan bahwa pemerintahan baru ini juga turut memikirkan masalah korupsi, pemerintahan Soeharto mengundangkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960. Undang-undang tersebut diberi nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suatu nama (tentang) yang mungkin hanya terjiwai oleh semangat yang ada dalam produk hukum yang pernah dibuat oleh pemerintah Soekarno dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Tetapi penggunaan kata “pemberantasan” dalam undang-undang tersebut harus diartikan sebagai bagian dari politik hukum dalam hal ini adalah politik hukum pidana yang dimaksudkan untuk dicapai oleh undang-undang itu yakni “memberantas korupsi”. Makna “memberantas” identik dengan menghilangkan, jadi politik hukum pidana yang harus dicapai oleh pemerintahan Soeharto waktu itu dengan adanya undang-undang tersebut adalah hilangnya korupsi di bumi Indonesia!
Namun dengan mempergunakan pemikiran yang paling sederhana sekalipun tidak mungkin yang dinamakan dengan kejahatan dengan segala macam bentuknya hilang. Target tertinggi penegakan hukum pidana hanya sampai dengan pencegahan kejahatan dan itupun hanya sampai taraf “kalau bisa”. Dengan demikian dari sisi nama (tentang) dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 senyatanya hanya sekedar niat besar yang dari pemikiran yang paling sederhanapun tidak akan pernah tercapai yaitu untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pada tanggal 16 Agustus 1999 oleh pemerintahan BJ Habibie diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mungkin dimaksudkan dibuat untuk sekedar menunjukkan pada rakyat sikap tanggapnya pemerintahan “baru” ini terhadap persoalan korupsi. Karena menurut Transparency International, “Corruption Perception Index 1997-1996” Berlin, Germany 1997 digabung dengan “Corruption Perception Index 1998”, September 1998 membuat laporan tentang peringkat negara-negara dari sudut pandang praktek korupsi yang terjadi di negara tersebut.
Bahwa dari 85 negara yang dijadikan penelitian Indonesia menempati urutan 80 terkorup di dunia setelah Nigeria. Atau kalau berdasar dari Political and Economic Risk Consultancy, Ltd (PERC) sebuah perusahaan di bidang konsultasi yang bermarkas di Hongkong salah satu hasil kajiannya dalam penelitian peringkat korupsi di negara-negara Asia pada tahun 1997 menyatakan bahwa dari 12 negara di Asia maka dalam persoalan korupsi Indonesia ada di peringkat 12 dengan kata lain di Asia Indonesia adalah negara terkorup. Sekali lagi ternyata undang-undang ini menggunakan nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dikatakan sama dengan undang-undang yang sebelumnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dari sisi nama (tentang) adalah “omong kosong”. Tidak pernah ada pemberantasan korupsi di negeri ini.
Bukti akan hal itu menjadi lebih jelas lagi apabila memperhatikan isi Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 44 yang menyatakan “Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958) dinyatakan tidak berlaku”. Maka mulai saat itu berlaku ketentuan “tindakan korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 tidak lagi sebagai tindak pidana. Karena telah kehilangan dasar hukum (legalitas) untuk menyatakannya sebagai tindak pidana”. Maka dapat dikatakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya menyelamatkan leher para tersangka pelaku tindak pidana korupsi sepanjang masa pemerintahan Soeharto dari jeratan hukum!
Pemerintahan Presiden Megawati pada tanggal 21 November 2001 “menambal” lubang besar yang ada dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 dengan mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999. Sebagian dari “tambalan” tersebut adalah Bab VIA Ketentuan Peralihan. Secara garis besar ketentuan peralihan menyatakan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971.
Ternyata “tambalan” tersebut, masih jauh dari mencukupi untuk memenuhi nafsu besar memberantas korupsi. Hal ini terbukti dengan persoalan penegakan hukum dikaburkan dengan persoalan realisasi kepentingan politik. Sehingga tidaklah salah pendapat yang menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang terjadi sesungguhnya adalah mengadili pelaku politik dan kesalahan politiknya. Sehingga saat pidana dijatuhkan relevan dengan kesalahan dalam menjalankan politik yang telah terdakwa lakukan. Akibatnya masyarakat tidak dapat menerima, karena seharusnya pidana tersebut dijatuhkan untuk kesalahan yang telah dilakukannya terhadap rakyat karena merampas hak rakyat, uang rakyat dan hak hidup rakyat!
Penggunaan istilah ”memberantas”, di depan istilah tindak pidana korupsi dan tidak cukup dengan hanya mempergunakan istilah ”Tindak Pidana Korupsi” sebagai nama undang-undang, benar ataukah tidak benar tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindakan-tindakan penyalahgunaannya. Penyalahgunaan tersebut menjadi sah karena terbungkus dengan rapi oleh produk hukum – asas legalitas – dan dibentengi dengan semangat bersama rakyat ikut dalam barisan anti korupsi.
Dengan mempergunakan isitilah ”memberantas” maka dapat dimaknai silahkan dengan cara apapun asal ada aturan tertulisnya untuk dapat dipergunakan memproses sampai dengan ”menghukum ” seseorang yang disangka telah melakukan korupsi. Misalkan terkait dengan persoalan dasar hukum untuk menyatakan seseorang korupsi dengan cara yang “melawan hukum” (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999).


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006
Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemohon tidak terlampau mempersoalkan hal yang berhubungan dengan unsur “melawan hukum” . Hal tersebut tercermin dari kalimat “… meskipun pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut (lihat halaman 73 alinea ke 3).
Menarik dari apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa dengan adanya penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peratutran perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.

Pendapat Mahkamah Konstitusi tetang penjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah:
Pertama, “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), seolah-olah telah diterima menjadi suatu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum.”
Kedua, Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan diatas, maka Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan yang baik, yang diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan.

Akibat hukum terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi
Sebelum membahas apa yang menjadi akibat hukum dari putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU-IV/2006 terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, maka perlu rasanya sedikit memberikan komentar hal yang menjadi pendapat MK yang menyatakan bahwa “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Menjadi pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah memang telah muncul adanya norma baru apabila memberikan penjelasan terhadap unsur “melawan hukum” yang meliputi melawan hukum formil dan materiil?. Bahkan kemudian dikatakan dengan mempergunakan melawan hukum materiil di dalam istilah melawan hukum identik dengan “…memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana”. Bukankah selama ini apabila mengartikan unsur melawan hukum berarti adalah formil dan materiil, sebab yang dipergunakan adalah “hukum” dan bukan “undang-undang”
Suatu hal yang berbeda apabila memperbandingkannya dengan isi pasal 1 ayat 1 KUHP
Pasal 1
1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Walaupun secara tegas KUHP mempergunakan perundang-undangan yang kemudian dimaksudkan adalah aturan yang tertulis, namun di dalam perumusan beberapa pasal-pasalnya mempergunakan istilah “melawan hukum” sebagai unsur pasal bukan “melawan undang-undang”.
Hal tersebut diterima karena disadari benar bahwa tidak semua atau belum semua tindakan yang dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat – sifat hukum pidana sebagai hukum publik – telah tertampung semua oleh produk hukum yang tertulis.
Dari hal tersebut di atas salah satu hal yang paling berat yang akan ditanggung oleh aparat penegak hukum – tidak termasuk dalam hal ini hakim Mahkamah Konstitusional – akan mendapatkan hujatan dari masyarakat apabila suatu saat nanti menangani kasus korupsi yang identik dengan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara atas dasar penilaian masyarakat adalah tidak patut, tidak pantas untuk dilakukan ternyata tidak dapat dijatuhi sanksi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Memperhatikan isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kekayaan negara yang sudah dipisahkan—disebut kekayaan terpisah—itu tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (ranah hukum perdata). Sehingga penempatan atau penyertaan keuangan negara di dalam suatu perum, persero, atau lainnya, sudah menjadi kekayaan terpisah. Sehingga ranahnya adalah perdata.
Namun apabila memperhatikan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan yang terpisah maupun tidak terpisah itu tetap masuk dalam pengertian keuangan negara (ranah hukum pidana). Sehingga dari dua produk hukum yang paling menentukan untuk menyatakan seseorang korupsi ataukah tidak terkait dengan keuangan negara telah terjadi saling bertentangan dalam mendefinisikan keuangan negara.
Sebagai seorang pencari dan pengumpul bukti atau penuntut sepanjang dapat menguatkan pelaksanaan pekerjaannya pasti akan memilih dan mempergunakan PP 21 Tahun 2007 atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menyeret seseorang ke pengadilan. Namun apabila ia adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum, tidak akan melakukan hal tersebut, karena memang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang ada.

PP Nomor 37 Tahun 2006
Saat sekarang sedang santer dan seru perbincangan terkait dengan produk hukum PP Nomor 37 Tahun 2006. PP tersebut kemudian telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang lebih dikenal dengan persoalan ”rapelan” bagi anggota DPRD. Bukankah di dalam isi Pasal 1 KUHP.
BAB I
Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Salahkah kalau terdapat anggota DPRD yang mengambil haknya yang diberikan oleh negara dengan adanya dasar hukum PP 37 tahun 2006? Menurut pendapat saya adalah tidak karena anggota DPRD tersebut dalam melakukan tindakan telah ada dasar hukumnya – asas legalitas – PP Nomor 37 tahun 2006. Apakah anggota DPRD tersebut akan dikatakan sebagai seorang koruptor apabila ia mengambil dan tidak mengembalikan uang yang telah ia ambil karena adanya PP Nomor 21 Tahun 2007 yang memerintahkan bagi anggota DPRD yang telah mengambil untuk mengembalikan dan kalau tidak mengembalikan akan dikenakan ketentuan mengenai korupsi? Menurut pendapat saya adalah tidak, karena prinsip dalam hukum pidana apabila ada perubahan perundang-undangan dikenakan aturan yang menguntungkan. Sehingga yang berlaku bukan PP 21 Tahun 2007 tetapi adalah PP 37 Tahun 2006.

(Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada matakuliah: hukum pidana, hukum acara pidana, aspek hukum pidana dan hukum lainnya dalam media massa, kependudukan dan kesehatan, kapita selekta hukum pidana. Pengajar matakuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan , Karawaci, Tangerang, Jawa Barat. Pengajar matakuliah Perbandingan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Pengajar matakuliah Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Pengajar matakuliah HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta. Pengajar matakuliah Hukum dan HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategis Kebijakan & Manajemen Lembaga Pemasyarakatan dan Penegakan HAM Universitas Indonesia Jakarta.)